Ancaman Perdagangan Satwa Liar Ilegal terhadap Status Konservasi Bekantan (Nasalis larvatus) di Kalimantan


Gambar 1. Bekantan (Nasalis larvatus)

 (Sumber: Mongabay, 2025).



Bekantan (Nasalis larvatus) merupakan primata yang dilindungi dengan ciri khas hidung panjang pada jantan, sedangkan pada betina memiliki hidung yang lebih kecil dan runcing. Satwa ini memiliki bulu berwarna cokelat kemerahan pada bagian punggung, perut berwarna lebih terang, wajah kemerahan serta ekor yang panjang. Bekantan juga dikenal memiliki kaki berselaput sebagian yang digunakan dalam membantunya berenang dengan baik di kawasan sungai dan rawa. Spesies ini hidup di berbagai tipe habitat, seperti hutan mangrove, hutan rawa dan hutan riparian. Secara alami, Bekantan dapat ditemukan di indonesia khususnya pada pulau Kalimantan, Malaysia, serta Brunei Darussalam. Meskipun memiliki persebaran yang terbatas, Bekantan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan melalui penyebaran biji dan regenerasi vegetasi hutan. Keunikan morfologi dan habitat yang umumnya berada di pesisir menjadikan satwa ini mendapat perhatian khusus di tingkat nasional maupun internasional terkait populasinya (Nijman & Shepherd, 2025). 

         Bekantan memiliki nilai ekologis yang tinggi, namun populasi terus mengalami penurunan akibat hilangnya habitat alaminya yang disebabkan oleh alih fungsi lahan, pembangunan infrastruktur, ekspansi perkebunan, kebakaran hutan, dan fragmentasi kawasan hutan. Hal ini menjadikan bekantan berada dalam kategori Endangered (Terancam Punah) berdasarkan status konservasi konservasi IUCN  Red list (International Union for Conservation of Nature) dan termasuk dalam Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna & Flora) yang menunjukan spesies ini memperoleh tingkat perlindungan tertinggi dalam perdagangan internasional. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa degradasi habitat mangrove dan riparian, serta meningkatnya infrastruktur menjadi faktor utama yang mengancam keberlangsungan populasi bekantan di alam. Oleh karena itu, upaya perlindungan satwa ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian spesies bagi generasi mendatang (Atmoko et al., 2021). 


Pasar gelap dan perdagangan ilegal bekantan

Bekantan (Nasalis larvatus) merupakan primata endemik Kalimantan yang berstatus Genting (Endangered) menurut IUCN Red List dan tercatat dalam Apendiks I CITES, sehingga seluruh bentuk perdagangan komersial internasionalnya dilarang kecuali untuk pertukaran antar lembaga konservasi atau kebun binatang dan keperluan penelitian ilmiah (IUCN, 2024; Pusat Studi Satwa Primata IPB University, n.d.). Spesies ini dilindungi secara hukum di ketiga negara tempat mereka ditemukan yaitu Malaysia, Brunei, dan Indonesia, sehingga memelihara, membeli, atau menjual bekantan maupun bagian tubuhnya merupakan tindakan ilegal (Pusat Studi Satwa Primata IPB University, n.d.). Meskipun demikian, selama beberapa dekade perdagangan satwa hidup tidak dianggap sebagai ancaman utama bagi bekantan karena kesulitan memeliharanya di luar habitat alami. Hal ini berbeda dengan ancaman lain seperti perburuan, kebakaran hutan, dan kehilangan habitat yang telah lama menjadi perhatian para peneliti (Pusat Studi Satwa Primata IPB University, n.d.). 

Menurut Nijman & Shepherd (2025) menunjukkan bahwa anggapan tersebut mulai berubah secara signifikan, Dimana studi tersebut menganalisis data penyitaan dan perdagangan bekantan selama 25 tahun (1999–2024) dan menemukan hampir 100 individu bekantan liar yang terlibat dalam jaringan perdagangan, seluruhnya berasal dari Indonesia, dengan lonjakan tajam terjadi dalam satu dekade terakhir. Dari 25 laporan media yang teridentifikasi, sebagian besar berupa kasus penyitaan yang melibatkan puluhan individu, dengan lokasi penyitaan terbanyak tersebar di Kalimantan, Jawa, dan Sulawesi. Salah satu insiden yang menarik perhatian internasional adalah penyitaan seekor bekantan muda oleh otoritas bea cukai India di Bandara Mumbai pada Juni 2024, yang dikirim bersama satwa dilindungi lain dari Jakarta, dimana ini mengindikasikan adanya jalur perdagangan lintas negara yang sebelumnya tidak terdeteksi (Raman, 2025; Nijman & Shepherd, 2025). 

Modus operandi perdagangan ilegal bekantan kini bergeser dari pasar fisik ke platform digital. Para peneliti menemukan setidaknya 48 ekor bekantan yang dijual secara daring di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa selama 25 tahun terakhir, dengan hampir setengah dari total individu yang diperdagangkan ditemukan melalui platform media sosial seperti Facebook dan Instagram, meskipun kebijakan platform tersebut secara tegas melarang penjualan satwa langka (Nijman & Shepherd, 2025). Di sisi lain, permintaan dari kebun binatang domestik juga meningkat tajam, tercatat setidaknya 10 kebun binatang di Indonesia kini memelihara puluhan ekor bekantan, jauh meningkat dibanding sebelum tahun 1999 ketika hanya tiga kebun binatang yang memiliki spesies ini. Para peneliti mencurigai sebagian individu tersebut berasal dari penangkapan liar yang disamarkan sebagai hasil penangkaran (captive-bred), mengingat tingkat keberhasilan pembiakan bekantan di penangkaran yang secara historis sangat rendah (Nijman & Shepherd, 2025; Raman, 2025). 

Lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor pendorong utama maraknya perdagangan ilegal ini. Penelusuran terhadap catatan pengadilan Indonesia periode 2010–2025 hanya menemukan 11 kasus vonis bersalah terkait perdagangan atau pembunuhan bekantan, dengan rata-rata hukuman berupa denda sekitar USD 1.795 dan penjara 13 bulan, dimana ini jauh lebih rendah dibandingkan nilai ekonomi bekantan di pasar hewan peliharaan (Nijman & Shepherd, 2025). 

Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa habitat bekantan yang berada dalam kawasan lindung hanya mencakup sekitar 9% dari total wilayah jelajahnya, sehingga tekanan dari perburuan dan perdagangan semakin memperparah ancaman terhadap populasi yang sudah menyusut akibat degradasi hutan rawa dan mangrove (Wardatutthoyyibah et al., 2018). Bahkan, kepunahan lokal bekantan telah dilaporkan terjadi di beberapa wilayah, seperti di Cagar Alam Pulau Kaget, Kalimantan Selatan, akibat kombinasi kerusakan habitat dan tekanan terhadap populasi satwa liar (Meijaard & Nijman, 2000). Para ahli mendesak agar pemerintah Indonesia menegakkan regulasi yang sudah ada secara konsisten, baik terhadap perdagangan luring maupun daring, serta meminta penyedia platform media sosial untuk lebih aktif menindak pelanggaran demi mencegah kepunahan spesies ikonik Kalimantan ini (Nijman & Shepherd, 2025; Raman, 2025). 


Dampak Nyata Perdagangan Bekantan terhadap Kelestarian Populasi 

    Perdagangan ilegal tidak hanya mengurangi jumlah individu bekantan di alam, tetapi juga mengganggu keberlangsungan populasi jangka panjang. Sebagian besar bekantan yang diperdagangkan merupakan anak-anak yang dipisahkan dari induknya. Dalam banyak kasus, induk bekantan harus dibunuh terlebih dahulu agar anaknya dapat ditangkap dan dijual. Akibatnya, kehilangan satu individu yang diperdagangkan sering kali berarti hilangnya lebih dari satu individu dari populasi liar (Nijman et al., 2024). 

    Selain menyebabkan penurunan populasi, perdagangan ilegal juga mengganggu struktur sosial kelompok bekantan. Sebagai primata yang hidup berkelompok, hilangnya anggota kelompok dapat memengaruhi pola reproduksi, pengasuhan anak, serta kemampuan kelompok dalam mencari makan dan menghindari predator. Bekantan yang berhasil diselamatkan dari perdagangan pun sering mengalami stres, malnutrisi, cedera, hingga perubahan perilaku akibat perlakuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan biologisnya (Nijman et al., 2024).

    Seperti yang pernah disampaikan oleh Prof. Emil Salim, "Lingkungan hidup yang baik bukan warisan nenek moyang, melainkan titipan untuk anak cucu kita." Kutipan tersebut mengingatkan bahwa hilangnya bekantan akibat perdagangan ilegal bukan hanya kerugian bagi generasi saat ini, tetapi juga mengurangi warisan keanekaragaman hayati yang seharusnya dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Mengingat bekantan merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia, segala bentuk perburuan, kepemilikan, maupun perdagangan tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum (KLHK, 2018). Oleh karena itu, upaya menghentikan perdagangan satwa liar perlu menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan kelestarian primata endemik Indonesia ini.  



Strategi Konservasi: Mencegah Sebelum Terlambat 

    Mengatasi perdagangan ilegal bekantan tidak cukup hanya dengan menyelamatkan individu yang berhasil disita. Upaya konservasi perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar akar permasalahan yang menyebabkan perdagangan satwa liar terus terjadi. Salah satu strategi yang paling penting adalah memperkuat perlindungan habitat alami bekantan. Sebagai primata yang sangat bergantung pada ekosistem mangrove, rawa, dan tepian sungai, keberadaan habitat yang utuh menjadi faktor utama dalam menjaga kelangsungan hidup populasi liar. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan, rehabilitasi kawasan yang rusak, serta pengembangan koridor habitat perlu menjadi prioritas dalam program konservasi (Nijman et al., 2024). 

      Selain itu, pengawasan terhadap perdagangan satwa liar juga harus ditingkatkan, terutama di era digital. Banyak transaksi satwa liar kini dilakukan melalui media sosial dan platform daring yang sulit terdeteksi. Kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyedia platform digital, dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku perdagangan ilegal. Pendekatan berbasis masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan konservasi. Masyarakat yang tinggal di sekitar habitat bekantan perlu dilibatkan sebagai mitra konservasi melalui program edukasi, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan mata pencaharian yang berkelanjutan. Ketika masyarakat memperoleh manfaat dari keberadaan satwa liar dan ekosistemnya, mereka akan lebih terdorong untuk menjaga daripada mengeksploitasinya (IUCN, 2020). 

    Di sisi lain, generasi muda memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik. Bekantan harus dipandang sebagai bagian penting dari ekosistem yang perlu dilindungi, bukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Menurut Jane Goodall, "Only if we understand, can we care. Only if we care, will we help. Only if we help, shall they be saved." Kutipan tersebut menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat merupakan langkah awal dalam upaya penyelamatan satwa liar. Oleh karena itu, edukasi dan penyadartahuan mengenai pentingnya konservasi bekantan perlu terus dilakukan, terutama kepada generasi muda. 

    Pada akhirnya, keberhasilan konservasi bekantan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya satwa yang berhasil diselamatkan, tetapi juga oleh kemampuan berbagai pihak dalam menciptakan kondisi yang membuat perdagangan ilegal tidak lagi menguntungkan dan habitat bekantan tetap terjaga. Dengan pendekatan yang terintegrasi, peluang untuk mempertahankan keberadaan primata endemik Kalimantan ini akan semakin besar (Nijman et al., 2024).

Penutup

Perdagangan ilegal dan pasar gelap satwa liar menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kelestarian bekantan di Kalimantan. Pengambilan individu dari alam tidak hanya menyebabkan penurunan populasi, tetapi juga mengganggu struktur sosial kelompok bekantan yang hidup secara berkelompok. Ancaman ini semakin diperparah oleh kerusakan habitat akibat alih fungsi lahan dan deforestasi yang terus terjadi. Oleh karena itu, diperlukan upaya konservasi yang terintegrasi melalui perlindungan habitat, penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa liar, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan kerja sama berbagai pihak, bekantan sebagai primata endemik Indonesia diharapkan dapat terus lestari dan terhindar dari risiko kepunahan di masa mendatang.  


Penulis : Ahmad Ayaddudin, Maulina Nur Hasanah, Najla Chelseaka Aziz, Pavita Kinasih Purwanto , Rizky Nur Annisa 


Referensi 

Atmoko, T., Mardiastuti, A., Bismark, M., Prasetyo, L. B., & Iskandar, E. (2021). Populasi dan sebaran bekantan ( Nasalis larvatus ) di Delta Berau. Jurnal Penelitian Kehutanan Wallacea, 10(1), 11–23.

IUCN SSC Primate Specialist Group. (2020). Nasalis larvatus (errata version published in 2021). The IUCN Red List of Threatened Species 2020: e.T14352A195372486. https://dx.doi.org/10.2305/IUCN.UK.2020-2.RLTS.T14352A195372486.en

Meijaard, E., & Nijman, V. (2000). The local extinction of the proboscis monkey Nasalis larvatus in Pulau Kaget Nature Reserve, Indonesia. Oryx, 34(1), 66–70. https://doi.org/10.1046/j.1365-3008.2000.00095.x

Nijman, V., & Shepherd, C. R. (2025). Review of the trade in proboscis monkeys over the last 25 years. Discover Animals, 2, Article 36. https://doi.org/10.1007/s44338-025-00085-8

Nijman, V., Spaan, D., Rode-Margono, E. J., & Nekaris, K. A. I. (2024). The trade and seizure of proboscis monkeys (Nasalis larvatus) in Indonesia over the last two decades. Primate Conservation, 38, 91–99. 

Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Pusat Studi Satwa Primata IPB University. (2019). Bekantan (Nasalis larvatus). https://primata.ipb.ac.id/bekantan-nasalis-larvatus/

Raman, S. (2025, August 4). Studi: Perdagangan dan penyitaan bekantan di Indonesia meningkat dalam dua dekade (R. Sigit, Penerj.). Mongabay Indonesia. https://mongabay.co.id/2025/08/04/studi-perdagangan-dan-penyitaan-bekantan-di-indonesia-meningkat-dalam-dua-dekade/

Wardatutthoyyibah, W., Pudyatmoko, S., Subrata, S. A., & Imron, M. A. (2018). The sufficiency of existed protected areas in conserving the habitat of proboscis monkey (Nasalis larvatus). Biodiversitas Journal of Biological Diversity, 20(1), 1–10. https://doi.org/10.13057/biodiv/d200101